Pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata masih enggan menjelaskan secara detail kronologi OTT di Bekasi.
Alexander memastikan bahwa gelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang akan diamankan dilakukan pada hari ini.
Ali Fikri selaku juru bicara KPK mengatakan sesuai dengan aturan hukum, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap berkenaan OTT di Bekasi.
Baca Juga: Novel Baswedan cs Kembali Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK
Nama Walikota tersebut tersorot setelah menganggarkan pengadaan karangan bunga untuk tahun 2022 hingga Rp1,1 miliar.
Dikatakan oleh Rahmat Effendi, karangan bunga menjadi salah satu bentuk perhatian pihaknya terhadap masyarakat Kota Bekasi.***