Perubahan peraturan PPKM Level 3 ini didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi covid 19 yang terjadi di Indonesia.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), evaluasi akan terus dilaksanakan secara berkala sehingga kebijakan akan disesuaikan dengan update perkembangan di lapangan. ***