PPKM Level 3 Dibatalkan Oleh Pemerintah Ketika Waktu Sudah Mendekati Libur Nataru, Mengapa?

- 7 Desember 2021, 10:14 WIB
PPKM Level 3 Dibatalkan Oleh Pemerintah Ketika Waktu Sudah Mendekati Libur Nataru, Mengapa?//instagram/@luhut.pandjaitan
PPKM Level 3 Dibatalkan Oleh Pemerintah Ketika Waktu Sudah Mendekati Libur Nataru, Mengapa?//instagram/@luhut.pandjaitan /

Kebijakan PPKM level 3 memang dibuat lebih longgar dari rencana semula, tetapi harus tetap dilakukan testing and tracing dalam setiap aktivitas.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Batalakn PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru

Pembatasan pintu masuk juga akan semakin diperketat guna menjaga masuknya virus covid 19 varian Omicron.

Untuk pelaku perjalanan luar negeri hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Untuk perjalanan jarak jauh baik menggunakan moda transportasi darat dan udara, wajib vaksinasi lengkap dan menyertakan hasil tes antigen negatif covid 19.

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM Level 3 di Libur Tahun Baru dan Natal 2021

Bagi mereka yang belum mendapatkan vaksinasi covid 19 lengkap, maka mereka tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan jarak jauh.

Bagi anak-anak, boleh melakukan perjalanan jarak jauh dengan syarat melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam untuk moda transportasi udara, dan 1x24 jam untuk moda transportasi darat.

Pencapaian proses vaksinasi di Indonesia yang berjalan dengan lancar, dinyatakan oleh Luhut bahwa Indonesia lebih siap untuk menghadapi libur nataru.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru Berikut Beberapa Aturan Baru yang Diterapkan PPKM 3

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah