Daftar 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Akhir Natal dan Tahun Baru, Ada Sejumlah Pembatasan

- 25 November 2021, 22:21 WIB
Daftar 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Akhir Natal dan Tahun Baru, Ada Sejumlah Pembatasan, /ANTARA/ Rivan Awal Lingga /
Daftar 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Akhir Natal dan Tahun Baru, Ada Sejumlah Pembatasan, /ANTARA/ Rivan Awal Lingga / /

 

MEDIA BLITAR – Seperti yang diketahui sebelumnya, pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 karena munculnya kerumunan masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Penerapan PPKM level 3 akan mulai diterapkan oleh pemerintah mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Sudah Siap Diterapkan Mulai 24 November 2021, Simak 10 Aturan PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Indonesia

Nantinya aka nada sejumlah aturan yanag akan diperketat saat penerapan PPKM level 3 pada liburan akhir tahun mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," jelas Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.

Berikut ini 10 poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022:

Baca Juga: Begini Aturan Terbaru Liburan Natal-Tahun Baru Demi Cegah Lonjakan COVID-19, Begini Penjelasan PPKM Level 3

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama

Baca Juga: Bocoran PPKM Level 3, Berlaku saat Natal dan Tahun Baru di Seluruh Daerah

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen

10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah