Sudah Siap Diterapkan Mulai 24 November 2021, Simak 10 Aturan PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Indonesia

- 23 November 2021, 09:07 WIB
Sudah Siap Diterapkan Mulai 24 November 2021, Simak 10 Aturan PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Indonesia/ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Sudah Siap Diterapkan Mulai 24 November 2021, Simak 10 Aturan PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Indonesia/ANTARA/ Rivan Awal Lingga /

MEDIA BLITAR – Aturan PPKM level 3 sudah ditetapkan dan bakal diberlakukan di seluruh Indonesia selama libur Nataru, 24 November 2021.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu 17 November 2021.

Pemerintah telah siap menerapkan aturan terbaru dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Begini Aturan Terbaru Liburan Natal-Tahun Baru Demi Cegah Lonjakan COVID-19, Begini Penjelasan PPKM Level 3

Akhir tahun nanti, seluruh penjuru Tanah Air bakal diberlakukan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 terjadi setelah momen liburan usai. Kebijakan PPKM Level 3 ini akan diberlakukan pada 24 Desember 2021.

Sesuai dengan kebijakan, akan ada beberapa aturan yang diperketat selama PPKM Level 3 diberlakukan.

Baca Juga: Bocoran PPKM Level 3, Berlaku saat Natal dan Tahun Baru di Seluruh Daerah

“Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak,” papar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan.

Menyadur dari situs PMJ oleh MEDIA BLITAR, setidaknya akan ada 10 aturan yang berlaku selama PPKM Level 3 diberlakukan nanti. Berikut adalah aturan-aturan tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: UPDATE ATURAN PPKM Level 3, Berlaku untuk Seluruh Indonesia untuk Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama

Baca Juga: Muhadjir Effendy Jelaskan Soal Pembatasan Mobilitas PPKM Level 3 di Liburan Natal dan Tahun Baru

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen

10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah