MAKI Butuh Eksekusi! Hukum Mati Koruptor Bukan Banyak Wacana, Boyamin: Tuntutan Harus Dilakukan

- 2 November 2021, 13:51 WIB
MAKI Butuh Eksekusi! Hukum Mati Koruptor Bukan Banyak Wacana, Boyamin: Tuntutan Harus Dilakukan
MAKI Butuh Eksekusi! Hukum Mati Koruptor Bukan Banyak Wacana, Boyamin: Tuntutan Harus Dilakukan /Antara

MEDIA BLITAR - Kasus Korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Jiwasraya mendapatkan perhatian serius dari berbagai kalangan, salah satunya Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman memberikan tanggapan positif terkait wacana Jaksa Agung menerapkan tuntutan hukuman mati bagi para maling uang rakyat.

Jaksa Agung Burhanuddin beberapa waktu lalu memberikan wacana terkait pengaplikasian hukuman mati bagi para koruptor di lingkungan pengadilan. Tentu saja, wacana tersebut menjadi angin segar bagi para pegiat antikorupsi seperti MAKI. Selain itu, tindak korupsi bisa dieksekusi sampai ke dalang-dalangnya.

Baca Juga: Bukan Sekedar Lips Service, MAKI Minta Hukum Mati Maling Uang Rakyat, Boyamin: Sudah Ada di Depan

 “Saya minta juga ini bukan hanya lips service atau dikata-kata saja, segera diterapkan dalam proses-proses penuntutan berikutnya,” ujarnya di Jakarta, Senin, 1 November 2021.

Selanjutnya, Bonyamin menjelaskan perihal rencana Burhanuddin tersebut benar-benar dibuktikan dengan menerapkan tuntutan yang saat ini tengah berlangsung terkait dugaan korupsi PT Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

 “Sudah ada yang di depan mata proses persidangan Asabri yang sedang disidangkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Boyamin.

Baca Juga: Viral Lelaki Murka hingga Aksi Kekerasan pada Tetangga, Lempar Kucing dan Maki-maki Ibu Ini

Boyamin mengungkapkan, setidaknya sekitar dua orang yang sudah dianggap memenuhi persyaratan dituntut hukuman mati yakni, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Hal tersebut dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni, terdapat pengulangan.

 “Karena, sebelumnya dua orang tersebut sudah melakukan korupsi di kasus Jiwasraya, sekarang terlibat korupsi di Asabri,” kata Boyamin.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah