Bukan Sekedar Lips Service, MAKI Minta Hukum Mati Maling Uang Rakyat, Boyamin: Sudah Ada di Depan

- 2 November 2021, 08:34 WIB
Ilustrasi / Bukan Sekedar Lips Service, MAKI Minta Hukum Mati Maling Uang Rakyat, Boyamin: Sudah Ada di Depan
Ilustrasi / Bukan Sekedar Lips Service, MAKI Minta Hukum Mati Maling Uang Rakyat, Boyamin: Sudah Ada di Depan /Pixabay/mohamed_hassan

MEDIA BLITAR - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menanggapi dengan wacana yang diujarkan oleh Jaksa Agung mengenai hukuman mati bagi para maling uang rakyat alias koruptor.

MAKI memberikan dukungan penuh Jaksa Agung, Burhanuddin untuk memberikan penerapan rencana mengenai tuntutan hukuman mati bagi para maling uang rakyat bukan sekedar wacana.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan dukungan atas rencana jaksa agung mengenai penerapan tuntutan hukuman mati kepada para pelaku maling uang rakyat. Dia meminta wacana tersebut bukan sekedar lips service semata.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dukung Penuh Wacana Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati para Maling Uang Rakyat

“Saya minta juga ini bukan hanya lips service atau dikata-kata saja, segera diterapkan dalam proses-proses penuntutan berikutnya,” ujarnya di Jakarta, Senin, 1 November 2021.

Kemudian Boyamin, menerangkan rencana Burhanuddin tersebut bisa terbukti diterapkan pada penuntutan kasus korupsi yang tengah berjalan sekarang yakni, dugaan korupsi Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

 “Sudah ada yang di depan mata proses persidangan Asabri yang sedang disidangkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Boyamin.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Banyak Maling Uang Rakyat dari Lulusan Perguruan Tinggi, Alvin Lie: Berapa Jadi Koruptor

Boyamin mengungkapkan, setidaknya sekitar dua orang yang sudah dianggap memenuhi persyaratan dituntut hukuman mati yakni, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Hal tersebut dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni, terdapat pengulangan.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah