MEDIA BLITAR – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin resmi jadi tersangka maling uang rakyat (korupsi) kasus pembelian gas bumi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah prediksi kerugian negara mencapai Rp 4 Milliar.
Seperti yang diketahui Alex Noerdin baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus pembelian gas bumi BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian dalam kasus ini BPK memprediksi kerugian negara mencapai mencapai lebih dari US$30 juta atau sekitar Rp426,4 miliar. Sungguh nominal yang fantastis bukan?
Menurut perhitungan tersebut, nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019.
Adapun kerugian lain sebesar 63.750 dolar AS dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Saat ini, memang semakin marak praktik maling rakyat di Indonesia, penagkapan tersangka Alex Noerdin ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
“Tersangka AN ini menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara,” ungkapnya dilansir dari Pikiran Rakyat oleh MEDIA BLITAR, Kamis 16 Agustus 2021.
Dalam keterangan yang sama, Leonard Eben Ezer mengatakan selain Alex, penyidik juga menangkap Komisaris Utama PT. PDPDE Gas bernama Muddai Madang sebagai tersangka maling uang rakyat.