Tersangka Muddai Madang ini disangkakan atas perannya menerima pembayaran yang tidak sah berupa ‘fee’ pemasaran dari PT PDPDE Gas.
“Penyidik meningkatkan status tersangka AN dan MM dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan,” ujar Eben.
Penyidik kata Eben, langsung melakukan penahanan terhadap keduanya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari kedepan mulai tanggal 16 September sampai 5 Oktober 2021.
Keduanya ditahan di lokasi terpisah, Alex Noerdin ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK, sedangkan Muddai Madang dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Oleh karena itu untuk mempercepat penyidikan kedua tAK dilakukan penahanan selama 20 hari,” ungkapnya.
Atas kasus maling uang rakyat ini, Alex Noerdin dan Muddai Madang akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka periode 2008 dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.
Baca Juga: Dipaksa Tak Waras karena Ulah Koruptor, Panggil Saja Mereka Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat!
Dalam perkara ini, Yaniarsyah yang juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.