MEDIA BLITAR- Beberapa waktu lalu terdengar kabar yang menyebutkan Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka maling uang rakyat karena kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) periode 2010-2019.
Kabar penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dalam keterangannya pada konferensi pers di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan 16 September 2021, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan Alex Noerdin resmi menjadi tersangka maling uang rakyat dan telah dilakukan Tes Covid19 agar dapat langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.
"Tersangka dinyatakan sehat dan dinyatakan negatif Covid-19, dalam rangka mempercepat penyidikan AN dilakukan penahanan selama 20 hari," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak seperti dikutip dari Pmj News Jumat 17 September 2021..
Selanjutnya Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan bahwa Alex Noerdin akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi mulai.
"Mulai hari ini 16 September sampai 5 Oktober 2021, tersangka AN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi," jelas Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Sebagai informasi, sebelum ini pihak Kejagung sudah menetapkan dua tersangka maling uang rakyat atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PD PDE Sumsel.