Dijelaskan Yusri modus keempat pelaku tersebut sama yakni keluar pada pagi hari sekitar pukul 600 WiB dan mengincar pesepeda dan masyarakat yang berolahraga di tempat sepi.
Baca Juga: Jadi Korban Begal Geng Motor hingga Kehilangan Setengah Jari, Bisma Karisma: Pahit Banget!
"Pernah saya sampaikan kepada masyarakat yang hobi sepeda tolong barang berharga betul betul diamankan, jangan menjadi satu kesempatan bagi pelaku pelaku ini. Ada rumus niat plus kesempatan sama dengan tindak pidana' tambahnya.
Dia kemudian memberikan contoh, para pesepeda kerap menjadi incaran pelaku jambret karena lengah menyimpan barang berharga seperti ponsel.
Teman teman pesepeda pasti di kantong belakang isinya barang harga Inilah digunakan pelaku untuk ambil menjambret barang si korban, tuturnya.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan penadah barang hasil curian tersebut dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***