Jambret Spesialis Pesepeda Marak, Polisi Ringkus Komplotan di Jakarta

- 28 Oktober 2021, 06:49 WIB
Jambret Spesialis Pesepeda Marak, Polisi Ringkus Komplotan di Jakarta
Jambret Spesialis Pesepeda Marak, Polisi Ringkus Komplotan di Jakarta /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MEDIA BLITAR – Jambret spesialis sepeda kini marak di beberapa wilayah di Jakarta, Polda Metro Jaya ringkus delapan orang diduga spesialis pelaku penjambretan kepada para pesepeda dan masyarakat yang tengah berolahraga di empat daerah di Ibu Kota.

“Empat tempat kejadian perkara (TKP) yang dungkap Subdit Jatanras dengan delapan tersangka. Sebenarnya ada sembilan pelaku tetapi satu masih dalam pengejaran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu 27 Oktober 2021.

Yusri mengungkapkan bahwa kasus pertama adalah penjambretan pada 1 Oktober 2021 di daerah Tanah Mas Raya di Kayu Putih Pulo Gadung dengan dua orang pelaku tertangkap yakni thisial B0 dan Hs.

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Cipayung Ternyata Mahasiswa Penyuka Film Porno

Kasus kedua adalah penjambretan pada 2 Oktober 2021 di daerah Pulomas Jakarta Timur Ada dua pelaku dalam kasus tersebut, namun baru satu pelaku yang berinisial ABL yang berhasil ditangkap sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ketiga adalah penjambretan terhadap pesepeda di Setiabudi, Jakarta Selatan pads 21 Oktober 2021 dengan dua pelaku ditangkap berinisial BAP dan Mt.

Kasus terakhir adalah penjambretan terhadap seorang perempuan yang tengah berolahraga di Tamansari, Jakarta Utara, pada 3 Oktober 2021.

Baca Juga: Beredar Kisah Masa SMA Nagita Slavina, Netizen: Ya Ampun, Gigi Jadi Begal Es Teh Dulunya

Polisi kemudian menangkap dua pelaku yang berinisial MFI dan ABA dan saat dilakukan pemeriksaan keduanya juga terdeteksi positif mengonsumsi narkoba.

Sedangkan pelaku terakhir yang ditangkap petugas yang berinisial M yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Dijelaskan Yusri modus keempat pelaku tersebut sama yakni keluar pada pagi hari sekitar pukul 600 WiB dan mengincar pesepeda dan masyarakat yang berolahraga di tempat sepi.

Baca Juga: Jadi Korban Begal Geng Motor hingga Kehilangan Setengah Jari, Bisma Karisma: Pahit Banget!

"Pernah saya sampaikan kepada masyarakat yang hobi sepeda tolong barang berharga betul betul diamankan, jangan menjadi satu kesempatan bagi pelaku pelaku ini. Ada rumus niat plus kesempatan sama dengan tindak pidana' tambahnya.

Dia kemudian memberikan contoh, para pesepeda kerap menjadi incaran pelaku jambret karena lengah menyimpan barang berharga seperti ponsel.

Teman teman pesepeda pasti di kantong belakang isinya barang harga Inilah digunakan pelaku untuk ambil menjambret barang si korban, tuturnya.

Baca Juga: Influencer Arief Muhammad Puji Media yang Berani Ganti Diksi Koruptor jadi MALING, GORONG, RAMPOK Uang Rakyat

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan penadah barang hasil curian tersebut dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah