Dalam kesempatan yang sama Azis mengatakan orang tua salah satu korban mulanya melaporkan anaknya hilang.
Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui berada di Apartemen Kalibata. Dua remaja tersebut dijajakan melalui aplikasi Mi Chat.
“Ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi online melalui Mi Chat. Di apartemen itu kami temukan juga beberapa laki-laki yang bertindak sebagai mucikari,” paparnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 88 jo 76 (i) atau Pasal 83 jo 76 (f) atau Pasal 81 jo 76 (d) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***