Bermula dari Laporan Anak Hilang, Polisi Ungkap Modus Mucikari Pasarkan PSK Lewat Online di Jaksel

- 14 Oktober 2021, 09:09 WIB
Bermula dari Laporan Anak Hilang, Polisi Ungkap Modus Mucikari Pasarkan PSK Lewat Online di Jaksel
Bermula dari Laporan Anak Hilang, Polisi Ungkap Modus Mucikari Pasarkan PSK Lewat Online di Jaksel /Pexels//

MEDIA BLITAR – Praktek prostitusi online sedang marak akhir-akhir ini, banyak modus mucikari yang menggunakan aplikasi online untuk menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Diketahuinya modus praktek prostitusi online ini bermula saat beberapa orang tua yang tinggal di Jakarta Selatan melaporkan kehilangan anak.

Lewat laporan itu, polisi berhasil meringkus lima orang mucikari yang melakukan eksploitasi terhadap dua anak di bawah umur.

Baca Juga: Hati-hati Polisi Bongkar Modus Bujuk Rayu Prostitusi Online Anak Bawah Umur, Iming-iming Menjalin Asmara

Kedua remaja tersebut dipekerjakan sebagai PSK online di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Kelima tersangka tersebut di antaranya AM (36) selaku penyewa apartemen dan menampung tempat korban, CD (25) selaku pengantar jemput korban. Sedangkan FH (18), AL (19), dan DA (19) menjajakan korban melalui Open BO melalui Mi Chat.

Baca Juga: Polisi Ringkus Mucikari dan Anak Bawah Umur Terkait Prostitusi Online di Apartemen Jaktim

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan anak hilang pada September 2021. Disebutkan remaja tersebut hilang kontak selama dua pekan.

“Kami amankan para pelaku penjaja prostitusi online, ada lima orang. Pengungkapan ini awalnya dari laporan anak hilang,” kata Kombes Azis kepada wartawan dilansir oleh MEDIA BLITAR, Kamis 14 Oktober 2021.

Dalam kesempatan yang sama Azis mengatakan orang tua salah satu korban mulanya melaporkan anaknya hilang.

Baca Juga: Tak Hanya Layani Pria Hidung Belanng, Prostitusi Sesama Jenis Solo Ternyata Juga Beri Layanan Threesome

Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui berada di Apartemen Kalibata. Dua remaja tersebut dijajakan melalui aplikasi Mi Chat.

“Ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi online melalui Mi Chat. Di apartemen itu kami temukan juga beberapa laki-laki yang bertindak sebagai mucikari,” paparnya.

Atas perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 88 jo 76 (i) atau Pasal 83 jo 76 (f) atau Pasal 81 jo 76 (d) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah