Cara Cek BLT Subsidi Gaji di kemnaker.go.id dan Link BPJS Ketenagakerjaan, 7 Kriteria Penerima BSU Pekerja

- 19 Agustus 2021, 18:57 WIB
Cek BSU Subsidi Gaji lewat link kemnaker.go.id atau lama BPJS Ketenagakerjaan
Cek BSU Subsidi Gaji lewat link kemnaker.go.id atau lama BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Lantas, apa saja syarat atau kriteria penerima BLT Subsidi Gaji ini? Berikut syarat pekerja atau buruh penerima BSU menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
  • Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Itulah kira-kiara cara untuk cek BLT Subsidi Gaji di laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id dan link BPJS Ketenagakerjaan bpjsketenagakerjaan.go.id dan kriteria pekerja atau buruh penerima BSU Rp 1 juta.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x