Cara Cek BLT Subsidi Gaji di kemnaker.go.id dan Link BPJS Ketenagakerjaan, 7 Kriteria Penerima BSU Pekerja

- 19 Agustus 2021, 18:57 WIB
Cek BSU Subsidi Gaji lewat link kemnaker.go.id atau lama BPJS Ketenagakerjaan
Cek BSU Subsidi Gaji lewat link kemnaker.go.id atau lama BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sedangkan cara untuk cek online daftar penerima BSU di kanal BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Akibat Dana BLT Dibekukan Bupati Donggala, Seorang Kades Terpaksa Mengemis di Jalanan

  1. Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  2. Cek melalui kanal WhatsApp (WA) BPJS Ketenagakerjaan di nomor 0813-800-70175
  3. Login ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  4. Login ke link bpjsketenagakerjaan.go.id. Sebagai informasi, BLT Subsidi Gaji atau BSU ini dicairkan melalui himpunan bank negara (Himbara).
  5. Login ke link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Setelah setelah selesai melakukan syarat-syarat di atas maka dana BSU akan bisa tersalurkan di rekening Anda masing-masing. Sebagai informasi, BLT Subsidi Gaji atau BSU ini dicairkan melalui himpunan bank negara (Himbara).

Jika penerima memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening.

Namun, apabila penerima belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat kerja.

Baca Juga: Anda Pelaku UMKM? Dapatkan BLT UMKM Rp3,6 Juta dengan Login di eform.bri.co.id, Ini Cara Mudahnya

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x