MEDIA BLITAR – Pemerintah merevisi aturan yang terkait dengan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Diketahui dari informasi sebelumnya, bahwa ada beberapa aturan yang memunculkan polemik di tengah masyarakat yaitu terkait tempat ibadah dan resepsi pernikahan.
Dilansir MediaBlitar.com dari artikel PikiranRakyat.com, ada beberapa revisi terbaru yang disebutkan bahwa tempat ibadah tidak lagi ditutup dan resepsi pernikahan ditiadakan.
Adanya perubahan tersebut termaktub dalam intruksi Mendagri, Tito Karnavian Nomor 19 tahun 2021 tentang perubahan ketiga intruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Pertemuan, Pesta, dan Ibadah di Rumah Ibadah Kembali di Larang, Menag: Sampai Kondisi Memungkinkan
Selain itu, dalam revisi instruksi Mendagri Nomor 19 tahun 2021 yang disebutkan bahwa sebagai upaya menertibkan PPKM Darurat Jawa dan Bali, maka dilakukan perubahan khususnya pada diktum ketiga huruf G dan K dalam intruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021.
“Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat Covid-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k intruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, tentang PPKM darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19,” bunyi revisi intruksi Mendagri Nomor19 tahun 2021, dikutip MediaBlitar.com dari PikiranRakyat.com.
Sementara itu, dalam peraturan terbaru yang diubah yaitu pada bulit G dan K, tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan.