Tata Cara Lengkap untuk Membuat SKCK Baru dan Simak Alur Pengurusannya

- 2 Juli 2021, 20:16 WIB
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu persyaratan mendaftar CPNS 2021. Berikut panduan membuat SKCK.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu persyaratan mendaftar CPNS 2021. Berikut panduan membuat SKCK. /polri.go.id

Baca Juga: Daftar SKCK Sekarang Lebih Mudah! Login di skck.polri.go.id 

  1. Pengurusan SKCK di Polres atau Polsek

Namun bagi kalian yang membutuhkan SKCK untuk kebutuhan kelengkapan adminitrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lainnya yang bersifat antar negara, maka anda bisa langsung datang ke Polres, bukan membuat SKCK di Polsek.

Pastikan anda juga datang ke Polsek atau Polres pada jam opeasional pelayanan yaitu hari kerja Senin sampai Jumat, pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00 sampai 11.00.

Selain itu, pihak Polsek akan meminta persyaratan kelengkapan syarat-syarat seperti yang sudah dijelaskan pada sebelumnya dan untuk pengambilan sidik jari biasanya ditemukan, adanya pengenaan biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung dari kebijakan Polsek atau Polres setempat).

Hal tersebut tidak tercantum dalam PP. No. 60 tahun 2016, tentang tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Namun untuk mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.

Berikut ini tata cara membuat SKCK dengan pengurusan Online, sebagai berikut:

Baca Juga: Jelang Jumat Agung, TNI-polri Kerahkan 150 Anggota Gabungan Kawal Keamanan Prosesi Katedral

  1. Persyaratan pembuatan SKCK online

Dalam hal ini yang diperlukan persyaratan untuk membuat SKCK secara online sama, seperti datang langsung ke Polsek atau Polres, namun yang bikin membedakan yaitu dalam bentuk file digital yang berupa hasil scan dokumen.

Persyaratan pembuatan SKCK secara online yaitu dokumen harus dalam bentuk hardcopy yang nantinya juga diperlukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polres atau Polda, berikut berkas yang diperlukan:

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x