Tata Cara Lengkap untuk Membuat SKCK Baru dan Simak Alur Pengurusannya

- 2 Juli 2021, 20:16 WIB
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu persyaratan mendaftar CPNS 2021. Berikut panduan membuat SKCK.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu persyaratan mendaftar CPNS 2021. Berikut panduan membuat SKCK. /polri.go.id

-        Scan KTP/tanda pengenal lainnya

-        Scan kartu keluarga asli

-        Scan akte kelahiran atau surat kenal lahir

-        Scan foto diri 4x6 dengan background berwarna merah sebanyak 6 lembar

-        Scan paspor, bagi warga negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah atau untuk keperluan penerbitan visa.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Membuat SIM dan SKCK Harus Disertakan Bukti Vaksin?

Selain itu, ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online, jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat dan SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID atau Kode Registrasi.

Namun untuk dokumen yang telah terdaftar dari registrasi online, yang akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya 3 hari.

Berikut ini cara mudah untuk membuat SKCK secara online, sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x