Tata Cara Lengkap untuk Membuat SKCK Baru dan Simak Alur Pengurusannya

- 2 Juli 2021, 20:16 WIB
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu persyaratan mendaftar CPNS 2021. Berikut panduan membuat SKCK.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu persyaratan mendaftar CPNS 2021. Berikut panduan membuat SKCK. /polri.go.id

MEDIA BLITAR – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Baik (SKKB) merupakan surat yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Namun pembuatan SKCK ada dua kegunaan, yaitu pertama di terbitkan di Polres, seperti persyaratan untuk masuk PNS, melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah dan kedua di terbitkan di Polda, seperti mengurus persyaratan pembuatan paspor dan persyaratan calon walikota atau DPRD.

Manfaat dari SKCK itu sendiri yaitu sebagai pelengkap persyaratan administrasi dan masa berlaku SKCK memiliki sampai 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Membuat SIM dan SKCK Harus Disertakan Bukti Vaksin?

Dilansir MediaBlitar.com dari laman website Indonesia.go.id, berikut ini tata cara lengkap untuk membuat SKCK baru dan proses alur pengurusan SKCK, sebagai berikut:

  1. Persiapkan surat pengantar

Untuk pengurusan surat pengantar sampai ke tingkat kelurahan atau desa, biasanya ada biaya administrasi untuk kas kelompok masyarakat atau juga bisa tanpa biaya apa pun tergantung dari kebijakan Desa setempat.

Namun perlu anda perhatikan dalam mempersiapkan surat pengantar dari kelurahan tidaklah menjadi syarat mutlak, dibeberapa wilayah/daerah di Indonesia Polsek atau Polres telah meniadakan syarat membawa surat pengantar kelurahan.

Hal ini dilakukan demi kemudahan dan kenyamanan masyarakat yang tak ingin waktunya tidak habis hanya untuk mengurus SKCK.

Baca Juga: Cara Mengurus SKCK Online Resmi dari Polri, Simak Syaratnya agar Lolos Pemberkasan CPNS

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x