Heboh! Polisi Amankan Pajero Sport Dengan Plat Palsu dan SKM dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara

- 5 Mei 2021, 19:31 WIB
 Foto SKM dari Negara Kekaisaran Sunda Utara/ Pmj News
Foto SKM dari Negara Kekaisaran Sunda Utara/ Pmj News /

 

            

MEDIA BLITAR– Beberapa waktu lalu muncul kabar heboh kabar dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara di tanah air.

Kali ini terdapat kabar temuan Ditlantas Polda Metro Jaya yang mengamankan mobil Pajero Sport yang menggunakan plat dengan nomor palsu SN 45 RSD yang ternyata berasal dari terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Bahkan saat pihak polisi melakukan pemeriksaan, pengemudi mobil Pajero Sport yang diketahui seorang pria bernama Rusdi Karepesina justru menunjukkan Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Baca Juga: Demi Anak Perempuannya, Raffi Ahmad akan Berubah Jadi Ayah yang Terbaik, Simak Tilikan Mbak You

Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A yang berasal dari terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara dikatakan setara dengan Surat Izin Mengemudi yang biasa dikenal SIM.

Bahkan dalam Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A yang dibawa Rusdi Karepesina, ia memiliki jabatan sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN).

Selanjutnya pihak Kompol Akmal selaku Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengamanan dan pemeriksaan secara intensif pada Rusdi Karepesina dan satu penumpang dalam Pajero Sport tersebut.

Baca Juga: Anaknya Diajak Renang Sejak Umur 45 Hari, Asmirandah Santai: Udah Biasa

"Kami amankan dua orang semuanya mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," ujar Akmal kepada wartawan seperti dikutip dari Pmj News Rabu 5 Mei 2021.

Dalam kesempatan tersebut Akmal menjelaskan bahwa mobil Pajero Sport dengan plat nomor SN 45 RSD yang dikendarai Rusdi Karepesina terjaring razia di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur sekitar pukul 11.00 WIB siang tadi.

Kini mobil Pajero Sport tersebut telah diamankan sebagai barang bukti lantaran tidak memiliki surat resmi yang berlaku.

Baca Juga: Arsy Mulai Berani Tampil di Atas Panggung! Ini Daftar Lagu yang Dinyanyikan, Nomor 4 Jarang Didengar

Akmal pun menyebutkan bahwa  Rusdi Karepesina akan dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 288 dan 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Dia pelanggarannya tidak ada nomor (plat asli) dan tidak dapat menunjukkan STNK," sambung Akmal.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah