Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan setempat akan melakukan pengawasan sektor darat, dan melakukan penyekatan di lebih dari 300 titik baik di akses utama keluar masuk maupun di jalan tol dan non tol.
Sedangkan pada transportasi lain akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda, operator prasarana, Satgas Covid 19, TNI Polri dan Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Perhubungan.
Kemenhub meminta masyarakat untuk patuh dan selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di manapun berada demi keselamatan bersama.***