Tindak Lanjuti SE Satgas No 13 dan Addendumnya, Kemenhub Sudah Mulai Lakukan Pengentatan Transportasi

- 24 April 2021, 10:41 WIB
ILUSTRASI - Sejumlah kendaraan saat hendak mudik.*
ILUSTRASI - Sejumlah kendaraan saat hendak mudik.* /Pikiran Rakyat/Ade Mamad/

MEDIA BLITAR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap menerapkan pengendalian transportasi di masa sebelum, selama dan sesudah peniadaan mudik.

Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti SE Satgas no 13 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan, beserta addendumnya yang telah diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Untuk pengendalian transportasi di masa pelarangan mudik, sebelumnya telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kini Dikabarkan Dekat dengan Indra L Bruggman, Cita Citata: Jangan Ganggu Proses Aku

Pengendalian tersebut bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 seperti yang sempat terjadi paska libur panjang Tahun Baru 2020.

Dilansir dari laman dephub, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Pengetatan syarat perjalanan ini dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya arus mobilitas masyarakat dari daerah ke daerah lain, yang berpotensi dapat meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik.

Baca Juga: Jawaban Penyanyi Religi Sulis, saat Ditanya Pendapatnya tentang Nissa Sabyan

Dan untuk pelarangan mudik yang sebelumnya ditetapkan, dan berlaku mulai 6-17 Mei 2021, masih tetap berlaku.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Dephub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x