Rapat Kerja Menhub dengan Komisi V DPR RI, Masyarakat Bisa Mudik Lebaran 2021 Tapi dengan Syarat

- 18 Maret 2021, 10:41 WIB
ILUSTRASI - Mudik Lebaran
ILUSTRASI - Mudik Lebaran /ANTARA/Hafidz Mubarak A/

MEDIA BLITAR – Bulan suci Ramadhan akan segera tiba, Kementerian Perhubungan segera melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 untuk mengantisipasi arus Mudik Lebaran Tahun 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus penyebaran COVID-19 yang masih melanda Indonesia.

Dilansir dari laman dephub.go.id, “Kemenhub tidak bisa melarang atau mengijinkan mudik, karena harus dikoordinasikan dengan Kementerian atau Lembaga terkait dan Satgas Covid 19, yang nanti akan memberikan arahannya,” kata Menhub saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa 16 Maret 2021.

Baca Juga: Tim Indonesia Ditarik dari All England, Begini Pernyataan Resmi BWF

Dari pernyataan Menhub, dinyatakan bahwa tidak bisa melarang atau mengizinkan mudik. Ada kemungkinan mudik diperbolehkan, namun dengan syarat-syarat tertentu sebagai pembatas untuk upaya memutus penyebaran COVID-19 yang bisa terjadi ketika arus mudik tiba.

Dalam upaya mengantisipasi adanya lonjakan pemudik pada lebaran 2021 ini, akan diterapkan protokol kesehatan dan tracing secara ketat kepada masyarakat yang sedang melakukan perjalanan jauh.

Baca Juga: Cerai Lalu Rujuk Lagi, Begini Kondisi Teh Ninih Usai Ditalak oleh Aa Gym

Menhub menjelaskan sedang berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat-syarat melakukan perjalanan jauh, seperti dengan mempersingkat masa berlakunya alat skrining atau penyaringan COVID-19 seperti GeNose, Rapid Test, atau PCR Test.

Penerapan protokol kesehatan lainnya yang juga akan diperketat untuk mengantisipasi arus mudik seperti  memakai masker, menjaga jarak, melakukan disinfektasi prasarana atau sarana umum, pemberlakuan pembatasan jumlah penumpang dan pengaturan jadwal layanan agar tidak terjadi penumpukan.

Menhub mengungkapkan telah menjalin kerja sama dengan media-media nasional untuk melakukan survei nasional tentang potensi pemudik pada masa lebaran tahun 2021, nantinya hasil survei ini akan menjadi rekomendasi pelaksanaan Angkutan Lebaran Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x