Jelang Ramadhan 2021, Kemenhub: Boleh Mudik Lebaran

- 17 Maret 2021, 16:58 WIB
Ilustrasi arus mudik liburan
Ilustrasi arus mudik liburan /Chandra Adi N/Portaljogja.com/

MEDIA BLITAR – Ramadhan 2021 sudah di depan mata. Momen Ramadhan kental dengan nuansa puasa, lebaran, dan tentunya mudik ke halaman rumah masing-masing.

Menjadi momen bahagia yang sangat dinantikan bagi insan yang telah lama merantau, lalu pulang ke rumah, memang menjadi hal yang sangat diidam-idamkan.

Kendati demikian, diketahui jika di tahun 2021 ini, Indonesia masih berjuang melawan Covid-19. Sehingga perlu mengencangkan kesadaran untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan untuk terus dilakukan, guna menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Serba-serbi Ramadhan 2021, Fatwa MUI: Vaksinasi di Siang Hari Tak Batalkan Puasa

Menyikapi, bulan Ramadhan dan mudik di tahun 2021, dikutip dari PMJ News, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan, jika pemerintah tidak melarang masyarakat untuk mudik.

Keputusan tersebut diambil, tentu dengan syarat dan ketentuan yang harus ditaati oleh calon pemudik, seperti mematuhi protokol kesehatan yang akan diluncurkan Kemenhub bersama Gugus Tugas Covid-19.

 Seperti yang disampaikan oleh Budi Karya Sumadi yang merupakan Menteri Perhubungan saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa 16 Maret 2021, menyampaikan, “Terkait dengan agenda mudik pada lebaran 2021 nanti, pada prinsipnya pemerintah melalui Kemenhub tidak akan mengeluarkan larangan.”

Baca Juga: Beredar Buku Nikah Palsu, Ini dia Cara Cek Keasliannya

Baca Juga: Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Puasa, Apakah Batal?

“Namun, kami akan melakukan koordinasi bersama tim Gugus Tugas Covid-19 untuk melakukan kegiatan mudik secara ketat. Misalnya dengan melakukan tracing pada mereka yang akan pergi mudik,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x