MEDIA BLITAR – Pemerintah akan mentiadakan larangan mudik lebaran di tahun 2021 yang akan datang, berbeda seperti tahun sebelumnya tahun 2020 dengan alasan memutus penyebaran virus Covid-19.
“pihaknya segera mentiadakan langkah antisipasi Mudik Lebaran Tahun 2021 dengan Satgas Covid-19 untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang masih ada di Indonesia,” Ujar Menteri perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Baca Juga: Akhirnya! Ali Syakieb dan Margin Wieheerm Dikaruniai Anak Pertama
Selain itu kami kembali membuka mudik Lebaran dengan memenuhi protokol kesehatan dan memberikan sejumlah syarat calon pemudik yang harus di fahamin dan dilakukan, yaitu :
- Mempersingkat waktu (skrining) atau penyaringan, seperti tes Covid-19, GeNose, PCR Test atau Rapid Test.
- Wajib memenuhi protokol kesehatan selama perjalanan mudik dan membatasi penumpang dan mengatur jadwal layanan.
Baca Juga: Beri Ungkapan Menohok, Mayangsari: Kentut Itu Sebagian dari Nikmat
Menteri perhubungan akan memprediksi mudik tahun ini akan melonjak, seperi kedatangan vaksin yang meningkatkan kepercayaan diri masyarakat, tes GeNose yang relative murah di pasang di stasiun kereta api sehingga masyarakat yakin untuk berpergian jauh.
Selain itu Pajak Pertambaha Nilai Barang Mahal (PPnBn) 0 persen untuk mobil sehingga banyak minat yang akan membeli mobil.
Baca Juga: Sering Tampil Seksi Terbuka, Potret Nia Ramadhani Pakai Mukena Jadi Sorotan: Bikin Pangling