Pemerintah Tidak Melarang Adanya Mudik Pada Lebaran Tahun 2021, Berikut Syarat dari Kemenhub

- 18 Maret 2021, 07:40 WIB
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi //Antara

            

MEDIA BLITAR- Teka-teki adanya larangan mudik atau tidak pada saat hari raya lebaran tahun 2021 ini akhirnya akan mendapatkan kejelasan.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi kabarnya telah menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa melarang atau mengizinkan mudik pada tahun ini dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI Selasa 16 Maret 2021.

Namun Budi Karya Sumadi akan mengkoordinasikan langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi Mudik Lebaran pada Tahun 2021 ini dengan Satgas Covid-19.

Baca Juga: Ternyata Sejak Awal Sudah Suka Jessica Mila, Ibunda Kasih Lampu Hijau ke Kaesang Pangarep

“Kemenhub tidak bisa melarang atau mengizinkan mudik, karena harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid 19, yang nanti akan memberikan arahannya,” ujar Budi Karya Sumadi seperti dikutip dari pmjnews pada Rabu 17 Maret 2021.

Koordinasi dengan Satgas Covid-19 sangat perlu dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Meski akhirnya pemerintah melalui Kemenhub membuka peluang kembali mudik Lebaran tahun ini, mereka akan memberikan sejumlah persyaratan kepada calon pemudik.

Baca Juga: Sering Posting Potret Arsy, Suwarsiha ART Ashanty Dituding Cari Muka Tak Terima: Saya Tidak Malu

Langkah yang dilakukan pemerintah pertama dengan mempersingkat masa berlaku alat skrining (penyaringan) virus Covid 19, seperti GeNose, Rapid Test, atau PCR Test.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x