TARIF NAIK! Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tahun 2021, Berikut Daftar Tarif Terbarunya

- 30 Desember 2020, 15:59 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar/

MEDIA BLITAR – Mulai  tanggal 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan mengalami  kenaikan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 BPJS Kesehatan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020. Yakni pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran tiap peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP menjadi Rp7.000 per orang, dari sebelumnya bantuan iuran adalah sebesar Rp16.500 setiap bulannya.

Sebelumnya, iuran peserta BPJS Kelas 3 PBPU dan BP adalah sebesar Rp42.000. Dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah Rp16.500, maka setiap bulannya peserta BPJS kelas 3 cukup membayar Rp5.500 saja.

Baca Juga: Segera Registrasi Ulang! Begini Caranya Agar Akun BPJS Kesehatan Tidak Diblokir

Akan tetapi dengan dikurangi bantuan dari Rp16.500 menjadi Rp7.000 per orang, maka artinya peserta BPJS kelas 3 harus membayar iuran BPJS sebesar Rp35.000 per bulan. Dengan kata lain, iuran BPJS naik sebesar Rp9.500.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa kenaikan proporsi iuran peserta PBPU Kelas 3 BPJS Kesehatan diikuti oleh peningkatkan peserta BPJS. Yakni diimbangi dengan penambahan keluarga penerima bantuan perlindungan sosial.

Lebih lanjut, Yustinus Prastowo menuturkan bahwa pemerintah saat ini sudah dapat memberikan perlindungan sosial bagi hampir 60 persen dari total penduduk.

Baca Juga: Syukurlah! Gak Perlu Pusing Lagi Karena Sistem Kelas Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus

Adapun perlindungan sosial itu berupa bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos sembako, Bansos tunai, bantuan kartu prakerja, termasuk untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang tidak mampu.

Berikut ini daftar tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021, dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:

1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

Baca Juga: Erick Thohir Janjikan Peserta BPJS Kesehatan Gratis Vaksin Covid-19

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Iuran itu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.

Baca Juga: Jadi Penerima Vaksin Pertama, Jokowi: Vaksin Gratis dan Tidak Ada Kaitannya Dengan Anggota BPJS

4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu serta mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain). Peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

Baca Juga: Perhatian! Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ditarik Menaker Ida Fauziyah Jika Lakukan Ini

- Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk kelas III, bulan Juli hingga Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500 Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

- Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

- Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Baca Juga: HATI-HATI! Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kena Sanksi Ini dari Kemnaker Jika Beri Data Palsu

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan,

Iuran tersebut ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Baca Juga: 10,4 Juta Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair. Cek Namamu Sekarang!

Sementara untuk besaran denda pelayanan sebesar 2,5 persen, dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: BPJS Kesehatan ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah