Perhatian! Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ditarik Menaker Ida Fauziyah Jika Lakukan Ini

- 8 Desember 2020, 22:29 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Tangkapan Layar Instagram Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah/instagram@idafauziahnu

MEDIA BLITAR – Perlu diketahui ketika Anda sudah mendapatkan BSU Rp1,2 juta BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa ditarik oleh Menaker Ida Fauziyah jika melakukan pengiriman data palsu.

Menaker Ida Fauziyah mehimbau untuk seluruh karyawan yang mendapat BSU Rp1, juta BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk dikembalikan dana tersebut.

Hal ini dilakukan oleh Menaker Ida Fauziyah dikarenakan terdapat peserta yang menerima BSU Rp1, juta BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan persyaratan.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Musnahkan 2.500 Botol Miras Hasil Operasi Cipta Kondisi

Dikutip Media Blitar dari laman Kemnaker bagi penerima BSU Rp1, juta BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memenuhi syarat tertuang dalam Permenaker Nomor 14 tahun 2020 namun telah menerima bantuan untuk dapat mengembalikan dana tersebut ke bank bersangkutan.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan jika peserta BSU Rp1, juta BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan syarat berlaku, penerima harus mengembalikan dana yang sudah diterima.

Baca Juga: Ketahui Sifat Zodiak Kamu, Dari Introvert ke Ekstrovert, Cek Di Sini

Baca Juga: Belum Pernah Dapat Bansos? Ketahui DTKS dan Bagaimana Syarat Hingga Cara Daftar BST Dari Kemensos

“Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Menaker Ida Fauziyah.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x