Syukurlah! Gak Perlu Pusing Lagi Karena Sistem Kelas Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus

- 19 September 2020, 16:43 WIB
Peserta BPJS Kesehatan Bisa Bayar Iuran Dicicil, Ini Syaratnya
Peserta BPJS Kesehatan Bisa Bayar Iuran Dicicil, Ini Syaratnya /Prfmnews

MEDIA BLITAR - BPJS Kesehatan saat ini menjadi solusi dan jaminan kesehatan nasional. Banyak orang merasa terbantu dengan adanya BPJS Kesehatan. Biaya pengobatan yang mahal akan tercover oleh jaminan kesehatan ini. Pelayanan yang dberikan dibagi menjadi tiga kelas, yaitu kelas I,II, dan III.

Namun saat ini beredar kabar jika Kementrian Kesehatan bekerja sama dengan pemerintah memiliki rencana untuk menghapus sistem kelas tersebut. Untuk itu sistem kelas yang terhapus mengakibatkan perubahan sistem, yaitu dengan sistem satu kelas untuk peserta pekerja dan bukan penerima upah mandiri.

Baca Juga: Waspadai Stroke Sejak Dini! Simak 4 Cara Mencegah Penyakit Stroke Berikut Ini

Perubahan kebijakan ini akan mulai diterapkan tahun depan, atau tahun 2021. Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementrian Kesehatan di Kompleks Parlemen Senayan saat rapat dengan Komisi IX DPR. Ia menyampaikan penetapan dan penghapusan sistem kelas pada BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2021 sampai 2022.

"Mulai awal 2021 hingga 2022, paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap standar akan diterapkan secara bertahap," Ujar Oscar.

Baca Juga: Pemain Sinetron Ganteng-Ganteng Serigala Rilis Lagu, Ini Lirik Lagu ‘Bukan Salahmu’ Harris Vriza

Oscar menjelaskan jika aturan kelas baru ini dirumuskan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan melibatkan sejumlah pihak, sperti Kementerian Keuangan, KemenkesBPJS Kesehatan, Kalangan akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit.

"Peraturan baru ini meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan dilakukan dalam program JKN dan DJSN sudah melakukan penyusunan terkait penghapusan sistem kelas di BPJS Kesehatan," tuturnya.

Oscar mengatakan perumusan peraturan baru dan penghapusan kelas pada BPJS Kesehatan sudah disusun sejak bulan Januari hingga September, seperti rancangan paket manfaat JKN kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x