TARIF NAIK! Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tahun 2021, Berikut Daftar Tarif Terbarunya

- 30 Desember 2020, 15:59 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar/

Baca Juga: 10,4 Juta Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair. Cek Namamu Sekarang!

Sementara untuk besaran denda pelayanan sebesar 2,5 persen, dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: BPJS Kesehatan ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah