TARIF NAIK! Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tahun 2021, Berikut Daftar Tarif Terbarunya

- 30 Desember 2020, 15:59 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar/

1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

Baca Juga: Erick Thohir Janjikan Peserta BPJS Kesehatan Gratis Vaksin Covid-19

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Iuran itu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.

Baca Juga: Jadi Penerima Vaksin Pertama, Jokowi: Vaksin Gratis dan Tidak Ada Kaitannya Dengan Anggota BPJS

4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu serta mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain). Peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

Baca Juga: Perhatian! Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ditarik Menaker Ida Fauziyah Jika Lakukan Ini

- Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: BPJS Kesehatan ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah