TARIF NAIK! Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tahun 2021, Berikut Daftar Tarif Terbarunya

- 30 Desember 2020, 15:59 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar/

MEDIA BLITAR – Mulai  tanggal 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan mengalami  kenaikan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 BPJS Kesehatan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020. Yakni pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran tiap peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP menjadi Rp7.000 per orang, dari sebelumnya bantuan iuran adalah sebesar Rp16.500 setiap bulannya.

Sebelumnya, iuran peserta BPJS Kelas 3 PBPU dan BP adalah sebesar Rp42.000. Dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah Rp16.500, maka setiap bulannya peserta BPJS kelas 3 cukup membayar Rp5.500 saja.

Baca Juga: Segera Registrasi Ulang! Begini Caranya Agar Akun BPJS Kesehatan Tidak Diblokir

Akan tetapi dengan dikurangi bantuan dari Rp16.500 menjadi Rp7.000 per orang, maka artinya peserta BPJS kelas 3 harus membayar iuran BPJS sebesar Rp35.000 per bulan. Dengan kata lain, iuran BPJS naik sebesar Rp9.500.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa kenaikan proporsi iuran peserta PBPU Kelas 3 BPJS Kesehatan diikuti oleh peningkatkan peserta BPJS. Yakni diimbangi dengan penambahan keluarga penerima bantuan perlindungan sosial.

Lebih lanjut, Yustinus Prastowo menuturkan bahwa pemerintah saat ini sudah dapat memberikan perlindungan sosial bagi hampir 60 persen dari total penduduk.

Baca Juga: Syukurlah! Gak Perlu Pusing Lagi Karena Sistem Kelas Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus

Adapun perlindungan sosial itu berupa bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos sembako, Bansos tunai, bantuan kartu prakerja, termasuk untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang tidak mampu.

Berikut ini daftar tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021, dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: BPJS Kesehatan ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x