Dalam hal ini, pengadaan vaksin sesuai dengan jenis yang ditetapkan dibagi menjadi dua, antara lain:
- Pengadaan Menkes untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi nasional
- Menteri BUMN untuk vaksinasi mandiri.
***
Dalam hal ini, pengadaan vaksin sesuai dengan jenis yang ditetapkan dibagi menjadi dua, antara lain:
- Pengadaan Menkes untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi nasional
- Menteri BUMN untuk vaksinasi mandiri.
***
Editor: Rezky Putri Harisanti
Sumber: PMJ News