Resmi! Enam Jenis Vaksin Covid-19 akan Digunakan di Indonesia, Cek Daftarnya di Sini

- 7 Desember 2020, 08:49 WIB
Ilustrasi: Petugas medis (kanan) menyimulasikan pemberian vaksin COVID-19. Vaksin Covid-19 Sinovac telah tiba di Indonesia.
Ilustrasi: Petugas medis (kanan) menyimulasikan pemberian vaksin COVID-19. Vaksin Covid-19 Sinovac telah tiba di Indonesia. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

MEDIA BLITAR – Akhirnya Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia.

Enam jenis vaksin yang sudah ditetapkan oleh Kemenkes akan digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 yang akan dimulai pada awal tahun 2021.

Keputusan penetapan enam jenis vaksin Covid-19 tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9860/2020 tertanggal 5 Desember 2020.

Baca Juga: Juliari P Batubara Tersandung Kasus Korupsi, Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Jabat Menteri Sosial

Baca Juga: Hindari Miskomunikasi, Erick Thohir Siapkan Strategi Komunikasi Publik untuk Paparkan Program Vaksin

Dalam kutipan salinan surat, terdapat enam jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan oleh pemerintah, antara lain:

- PT Bio Farma (Persero)

- Astrazeneca

- China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)

- Moderna

- Pfizer dan BioNTech

- Sinovac Biotech Ltd.

Baca Juga: Menjadi Relawan Pertama, Menkes India Malah Positif Covid-19 Setelah Diuji Coba Vaksin

Baca Juga: Waspada! Interpol Keluarkan Peringatan Terkait Kemungkinan Jaringan Kriminal Incar Vaksin Covid-19

Enam jenis vaksin Covid-19 yang berada dalam daftar tersebut saat ini masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau sudah selesai uji klinik tahap ketiga.

Untuk penggunaan, enam jenis vaksin tersebut tetap membutuhkan izin penggunaan darurat dari BPOM terlebih dulu.

Dalam surat keputusan tertanggal 5 Desember 2020 tersebut menyebutkan bahwa Menkes bisa melakukan perubahan jenis vaksin yang digunakan berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Akan Diberikan Kepada 6 Kelompok Sasaran di Indonesia, Simak Rinciannya

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Keamanan Pembuatan Vaksin Covid-19

Dalam hal ini, pengadaan vaksin sesuai dengan jenis yang ditetapkan dibagi menjadi dua, antara lain:

- Pengadaan Menkes untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi nasional

- Menteri BUMN untuk vaksinasi mandiri.

***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah