MEDIA BLITAR – Secara resmi Pemerintah mengumumkan bahwa libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020 dipangkas sebanyak 3 hari.
Awalnya, cuti libur akhir tahun yang bersamaan dengan libur perayaan Natal dan tahun baru 2020 berjumlah 11 hari.
Namun, jumlah tersebut sudah resmi dikurangi 3 hari sehingga jumlah libur akhir tahun berjumlah 8 hari.
Baca Juga: Segera Cek! Berikut Tanda Anda Dapat BPUM Rp2,4 Juta, Dapat SMS hingga Terdaftar E-Form BRI
Baca Juga: Aktris Cantik Ellen Page Resmi Jadi Transgender, Sejak 2018 Sudah Menikahi Emma Portner!
Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendi menyampaikan informasi tersebut setelah menggelar rapat dengan beberapa Menteri Teknis di Gedung Kemenko PMK pada Selasa, 1 Desember 2020.
Rapat yang digelar tersebut berkaitan dengan keputusan pemangkasan libur panjang akhir tahun 2020.
“Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur Natal dan tahun baru tetap ada, kemudian ditambah satu pengganti libur Idul Fitri,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendi, dikutip Media Blitar dari PMJ News pada 2 Desember 2020.
Baca Juga: Ini Penyebab Tidak Lolos Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Penjelasannya
Baca Juga: Tak Perlu Daftar! Cek Ketentuan Cara Dapatkan Bantuan Modal Usaha Kemensos Rp3,5 Juta
“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama 3 hari, yaitu 28, 29, 30 Desember 2020. Ini akan ditandatangani 3 menteri,” tambahnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar jadwal libur akhir tahun 2020:
Kamis, 24 Desember 2020: Libur cuti bersama Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Natal
Kamis, 31 Desember 2020: Libur pengganti Idul Fitri 2020
Jumat, 1 Januari 2020: Libur tahun baru 2021.
Baca Juga: Gelontorkan Voucher 12 Miliar di 12.12, ShopeePay Optimis Dorong Konsumsi Nasional
Baca Juga: Cara Membuka Blokir ATM Bank BNI untuk Mencairkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Cara Mudahnya
Empat hari libur tersebut ditambah dengan libur hari Sabtu dan Minggu:
26 dan 27 Desember 2020
2 dan 3 Januari 2021.
***