Ini Penyebab Tidak Lolos Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Penjelasannya

- 2 Desember 2020, 11:12 WIB
Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta./
Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta./ /Shammil Fachrial Suryapraja

MEDIA BLITAR – Saat ini, pendaftaran Banpres UMKM yang disalurkan kepada pelaku usaha mikro seluruh Indonesia telah ditutup pada akhir November 2020.

Banpres UMKM menyalurkan bantuan senilai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha yang dinyatakan lolos, serta memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) Republik Indonesia.

Pihak Kemkop UKM menginformasikan bahwa, Banpres UMKM tidak disalurkan kepada pelaku usaha mikro yang merupakan anggota ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUMD, dan pelaku usaha mikro yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR). Sehingga, bagi pelaku usaha mikro yang merupakan kategori tersebut, dan sebelumnya mendaftar Banpres UMKM, ini dapat menyebabkan tidak lolos Banpres UMKM. 

Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Belum Cair? Cek Namamu dan Jadwal Pencairan Melalui Bank BRI dan BNI

Akan tetapi, untuk pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pemerintah menyalurkan Banpres UMKM secara bertahap, sehingga untuk pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah mendaftar dimohon untuk bersabar.

Karena, selain penyaluran bertahap. Pemerintah juga melakukan seleksi dan menentukan siapa saja yang dinyatakan lolos sebagai penerima Banpres UMKM.

Baca Juga: Cara Membuka Blokir ATM Bank BNI untuk Mencairkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Cara Mudahnya

Jika pelaku usaha dinyatakan sebagai penerima Banpres UMKM, maka akan mendapatkan pesan singkat (SMS) dari bank penyalur Banpres UMKM. Dan, Banpres UMKM Rp2,4 juta hanya sekali salur.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x