Dibayar Rp30 Juta, Artis ST dan MA Diciduk Polisi Saat Melakukan Hubungan Intim

- 27 November 2020, 12:56 WIB
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis kasus prostitusi online artis.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis kasus prostitusi online artis. /(Foto: PMJ News/Fajar)

Harga Rp30 juta, menurut Sudjarwoko, di luar dari harga yang dipatok oleh mucikari.

Sementara untuk tarif melakukan hubungan threesome ini, Sudjarwoko mengatakan mucikari mematok harga Rp110 juta kepada pelanggan. 

"Tarif sebesar Rp110 juta dimana dari Rp110 juta itu tetap kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta. Kalau dua orang Rp60 juta sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari," lanjutnya.

Baca Juga: Mudah! Datangi BNI KCP untuk Pencairan Banpres UMKM Rp2,4 Juta Nasabah PNM Mekaar

Baca Juga: Langsung Cair! Cara Cairkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Nasabah PNM Mekaar. Berikut Penjelasannya

Sudjarwoko juga menyebut bahwa sebelum melakukan hubungan intim, pelanggan harus membayarkan uang awal (DP) terlebih dahulu sebesar Rp60 juta.

Seperti dikabarkan sebelumnya, dua orang mucikari telah digerebek pihak kepolisian pada Kamis 26 November 2020 kemarin di sebuah Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Belum Cair? Gunakan Cara Ini Agar Cepat Cair Melalui bank BNI PNM Mekaar

Baca Juga: SAH! 4 Bantuan Sosial dari Kemensos Akan Cair Tunai pada Tahun 2021. Berikut Penjelasannya

Dua orang mucikari berinisial AR dan CA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x