Dibayar Rp30 Juta, Artis ST dan MA Diciduk Polisi Saat Melakukan Hubungan Intim

- 27 November 2020, 12:56 WIB
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis kasus prostitusi online artis.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis kasus prostitusi online artis. /(Foto: PMJ News/Fajar)

MEDIA BLITAR – Baru-baru ini masayarakat dihebohkan dengan kabar adanya dua artis sekaligus selebgram inisial ST dan MA yang diciduk polisi karena diduga terlibat kasus prostitusi online, Kamis 26 November 2020.

Dilansir dari PMJ News, berdasarkan hasil rilis perkara di Polres Jakarta Utara pada Jumat 27 November 2020, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan, saat penangkapan terhadap artis ST (27) dan MA (26), keduanya tengah melakukan hubungan intim dengan pelanggannya di satu kamar hotel.

Baca Juga: Bae Suzy Jadi CEO yang Hidup Pas-Pasan di Drama Start Up? Ini Faktanya!

Baca Juga: Dirawat di RS Bogor dan Tidak Ingin Dijenguk, Habib Rizieq Akan Jalani Tes Swab

Diketahui bahwa keduanya ditangkap saat sedang melakukan hubungan intim threesome. Menurut hasil pemeriksaan Polres Jakarta Utara, dalam aktivitas tersebut kedua artis juga mendapatkan imbalan berupa uang puluhan juta rupiah.

Sudjarwoko menyatakan bahwa masing-masing dari artis, baik ST maupun MA memasang tarif yang cukup besar. ST dan MA menghargai dirinya sebesar Rp30 juta.

"Kegiatan prostitusi ini dua orang wanita mematok harga Rp30 juta, satu orang pelaku wanita memasang tarif Rp30 juta," kata Sudjarwoko dilansir dari PMJ News, Jumat.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Dirawat di RS Bogor dan Tidak Ingin Dijenguk, Habib Rizieq Akan Jalani Tes Swab

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x