MEDIA BLITAR – Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang disalurkan kepada pelaku usaha mikro, dengan jumlah dana bantuan yang diterima yaitu Rp2,4 juta, terus dilakukan oleh pemerintah melalui bank penyalur.
Salah satu instansi yang menyalurkan BPUM ini, adalah PNM Mekaar (Permodalan Nasional Madani Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) kepada nasabahnya.
Bagi Anda yang merupakan pelaku usaha mikro dan nasabah PNM Mekaar dan telah mendapatkan buku rekening dan ATM bank penyalur (seperti BNI) untuk BPUM dari petugas PNM Mekaar, maka untuk melakukan pencairan dana, Anda perlu menunggu arahan dari PNM Mekaar.
Baca Juga: Gunakan ATM dan KTP ke Bank BNI KCP Untuk Mencairkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Nasabah PNM Mekaar
Baca Juga: Menggelar Munas X, KH Miftachul Akhyar Jadi Ketum MUI Menggantikan KH Ma’ruf Amin
Penerima BPUM nasabah PNM Mekaar tidak disarankan langsung ke bank penyalur, untuk melakukan pencairan BPUM UMKM Rp2,4 juta.
Karena, apabila penerima langsung ke bank penyalur, dan berencana akan melakukan tarik tunai dari ATM, dana bantuan belum bisa diambil. Hal ini karena, bantuan masih dalam status di-blokir atau di-hold.
Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020
Sehingga, untuk bisa melakukan tarik tunai dana BPUM UMKM Rp2,4 juta, perlu buka blokir dari pusat. Untuk mengetahui, apakah dana BPUM UMKM Rp2,4 juta telah dibuka blokir, maka Anda perlu menunggu arahan dari PNM Mekaar. Ini menghindari Anda untuk bolak-balik ke bank penyalur.