Dibayar Rp30 Juta, Artis ST dan MA Diciduk Polisi Saat Melakukan Hubungan Intim

- 27 November 2020, 12:56 WIB
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis kasus prostitusi online artis.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis kasus prostitusi online artis. /(Foto: PMJ News/Fajar)

MEDIA BLITAR – Baru-baru ini masayarakat dihebohkan dengan kabar adanya dua artis sekaligus selebgram inisial ST dan MA yang diciduk polisi karena diduga terlibat kasus prostitusi online, Kamis 26 November 2020.

Dilansir dari PMJ News, berdasarkan hasil rilis perkara di Polres Jakarta Utara pada Jumat 27 November 2020, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan, saat penangkapan terhadap artis ST (27) dan MA (26), keduanya tengah melakukan hubungan intim dengan pelanggannya di satu kamar hotel.

Baca Juga: Bae Suzy Jadi CEO yang Hidup Pas-Pasan di Drama Start Up? Ini Faktanya!

Baca Juga: Dirawat di RS Bogor dan Tidak Ingin Dijenguk, Habib Rizieq Akan Jalani Tes Swab

Diketahui bahwa keduanya ditangkap saat sedang melakukan hubungan intim threesome. Menurut hasil pemeriksaan Polres Jakarta Utara, dalam aktivitas tersebut kedua artis juga mendapatkan imbalan berupa uang puluhan juta rupiah.

Sudjarwoko menyatakan bahwa masing-masing dari artis, baik ST maupun MA memasang tarif yang cukup besar. ST dan MA menghargai dirinya sebesar Rp30 juta.

"Kegiatan prostitusi ini dua orang wanita mematok harga Rp30 juta, satu orang pelaku wanita memasang tarif Rp30 juta," kata Sudjarwoko dilansir dari PMJ News, Jumat.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Dirawat di RS Bogor dan Tidak Ingin Dijenguk, Habib Rizieq Akan Jalani Tes Swab

Harga Rp30 juta, menurut Sudjarwoko, di luar dari harga yang dipatok oleh mucikari.

Sementara untuk tarif melakukan hubungan threesome ini, Sudjarwoko mengatakan mucikari mematok harga Rp110 juta kepada pelanggan. 

"Tarif sebesar Rp110 juta dimana dari Rp110 juta itu tetap kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta. Kalau dua orang Rp60 juta sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari," lanjutnya.

Baca Juga: Mudah! Datangi BNI KCP untuk Pencairan Banpres UMKM Rp2,4 Juta Nasabah PNM Mekaar

Baca Juga: Langsung Cair! Cara Cairkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Nasabah PNM Mekaar. Berikut Penjelasannya

Sudjarwoko juga menyebut bahwa sebelum melakukan hubungan intim, pelanggan harus membayarkan uang awal (DP) terlebih dahulu sebesar Rp60 juta.

Seperti dikabarkan sebelumnya, dua orang mucikari telah digerebek pihak kepolisian pada Kamis 26 November 2020 kemarin di sebuah Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Belum Cair? Gunakan Cara Ini Agar Cepat Cair Melalui bank BNI PNM Mekaar

Baca Juga: SAH! 4 Bantuan Sosial dari Kemensos Akan Cair Tunai pada Tahun 2021. Berikut Penjelasannya

Dua orang mucikari berinisial AR dan CA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x