Lengkap! Cek Sekarang! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 5 Cair, Ini Penjelasannya

- 24 November 2020, 21:16 WIB
Ilustrasi Kemnaker salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5
Ilustrasi Kemnaker salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 /Instagram @kemnaker

MEDIA BLITAR – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua mulai disalurkan pada awal bulan November 2020.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua, dijadwalkan pada bulan November hingga Desember 2020.

Kabar bahagia disampaikan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia, melalui akun resmi @kemaker, karena semua tahap penyaluran bantuan ini sudah mulai disalurkan, hingga tahap kelima sesuai dengan prosedur atau tahapan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Auto Cair! Cara Cepat Mencairkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Melalui PNM Mekaar ke Bank BNI

Melalui pelaporan pihak Kemnaker dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua, per 20 November 2020 untuk tahap pertama yang disalurkan mulai 9 November 2020, ada 2.180.382 orang penerima.

Kemudian, untuk tahap kedua yang mulai disalurkan pada tanggal 13 November 2020, telah tersalurkan kepada 2.713.434 orang penerima.

Baca Juga: Jangan Membuat Rekening Baru, Penerima BSU Kemendikbud Cukup Siapkan Dokumen ini

Tahap ketiga, disalurkan mulai tanggal 16 November 2020, telah tersalurkan kepada 3.149.031 orang penerima.

Tahap keempat, disalurkan mulai tanggal 20 November 2020, telah disalurkan kepada 2.442.289 orang penerima.

Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Belum Cair? Ikuti Langkah Ini Untuk Mencairkan Dana Melalui Bank BNI

Serta, tahap kelima mulai disalurkan hari ini, 24 November 2020. Apabila dilihat dari ritme penyaluran bantuan, memiliki waktu berdekatan disetiap tahapnya.

Akan tetapi, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tetap dimohon untuk bersabar menunggu waktu penyaluran ke masing-masing rekening penerima. Karena proses transfer antar bank dilakukan dalam jumlah yang besar, dan membutuhkan waktu.

Baca Juga: Tertangkap! Kades Buronan Korupsi Hampir Rp1 Miliar Diamankan Kejaksaan

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

BLT BPJS Ketenagekerjaan menyalurkan bantuan sebesar Rp2,4 juta untuk pekerja atau buruh dengan ketentuan yaitu, memiliki upah atau gaji dibawah Rp5 juta per bulan, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki rekening aktif.

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan ini adalah, data dari calon penerima harus valid. Sebagai contohnya yaitu, kesesuai data antara KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan buku tabungan harus sama.

Baca Juga: Surya Paloh Positif Terinfeksi Covid-19 Setelah Sebelumnya Dinyatakan Terkena DBD

BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan dalam dua gelombang, sehingga dimasing-masing gelombang akan mendapatkan Rp1,2 juta.

Jika kamu dinyatakan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, lakukan pengecekan rekening secara bertahap untuk memastikan bahwa bantuan ini telah tersalur di rekening kamu.

Semoga informasi ini bermanfaat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker)

 

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x