Jangan Membuat Rekening Baru, Penerima BSU Kemendikbud Cukup Siapkan Dokumen ini

- 24 November 2020, 21:07 WIB
Jangan Membuat Rekening Baru, Penerima BSU Kemendikbud Cukup Siapkan Dokumen ini
Jangan Membuat Rekening Baru, Penerima BSU Kemendikbud Cukup Siapkan Dokumen ini /Pexels/C Technical/

MEDIA BLITAR – Tenaga pendidik non PNS akan mendapatkan BSU Kemendikbud senilai Rp1,8 juta.

BSU Kemendikbud akan menyasar lebih dari 2,4 juta orang yaitu 1,6 juta di bawah naungan Kemendikbud dan 0,8 juta di bawah naungan Kemenag.

Penerima BSU Kemendikbud akan mendapatkan secara langsung dana bantuan yang ditransfer Rp600 ribu selama 3 bulan.

Baca Juga: Belum Terima Kuota Belajar Kemendikbud? Penyaluran Dilakukan 2 Tahap, Berikut Jadwalnya

Bantuan ini akan diberikan kepada tenaga pendidik non-PNS yang menerima gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Selain itu, penerima BSU Kemendikbud diperuntukkan bagi non-PNS yang tidak menerima Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Tertangkap! Kades Buronan Korupsi Hampir Rp1 Miliar Diamankan Kejaksaan

Syarat lain dari penerima program bantuan ini adalah tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kemnaker.

Penyaluran tersebut dilakukan mulai November dan akan langsung dikirim ke rekening masing-masing penerima bantuan subsidi upah.

BSU Kemendikbud diberikan kepada tenaga pendidik yang berstatus non-PNS, baik sekolah negeri atau swasta.

Baca Juga: Surat Putusan Diterima, Pemkot Surabaya Kemungkinan Mengajukan Kasasi Sengketa Wisma Persebaya

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Penerima bantuan tersebut adalah dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk dibawa ke bank penyalur antara lain:

- KTP

- NPWP jika ada

- Surat keputusan penerima BSU Kemendikbud yang bisa diunduh dari laman GTK atau PD Dikti

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga diunduh dari laman GTK atau PD Dikti

Baca Juga: Mantap! BSU Rp1,2 Juta Sudah Tersalurkan ke 10,4 Juta Orang, Cek Namamu di Sini

Perlu diketahui bahwa SPTJM yang akan dibawa ke bank penyalur harus ditandatangani dengan materai.

Sebelumnya, disebutkan juga bahwa penerima BSU Kemendikbud tidak perlu membuat rekening baru karena Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru untuk penerima bantuan.***

 

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x