Selain bergaji di bawah Rp5 juta, syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah WNI, berstatus non-PNS, tidak menerima subsidi upah dan tidak menerima bantuan Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Karawang Unggul! Cek Sekarang, Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2021 Jawa Barat
Untuk melakukan pengecekan status penerima terdapat dua laman yang bisa diakses, antara lain:
Jika sudah melakukan pengecekan, siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan aktivasi rekening.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- KTP
- NPWP jika ada
- Surat keputusan penerima BSU Kemendikbud
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Surat keputusan penerima BSU dan SPTJM bisa didapatkan dengan mengunduh di laman yang sudah disebutkan (GTK dan PD Dikti).