Sangat Mudah! Ketahui Dokumen untuk Syarat Penerima BSU Kemendikbud dan Batas Aktivasi Rekening

- 24 November 2020, 16:38 WIB
BSU Kemdikbud
BSU Kemdikbud /kemendikbud.go.id

Selain bergaji di bawah Rp5 juta, syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah WNI, berstatus non-PNS, tidak menerima subsidi upah dan tidak menerima bantuan Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Karawang Unggul! Cek Sekarang, Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2021 Jawa Barat

Untuk melakukan pengecekan status penerima terdapat dua laman yang bisa diakses, antara lain:

  1. gtk.kemendikbud.go.id
  2. pddikti.kemendikbud.go.id

Jika sudah melakukan pengecekan, siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan aktivasi rekening.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

- KTP

- NPWP jika ada

- Surat keputusan penerima BSU Kemendikbud

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Surat keputusan penerima BSU dan SPTJM bisa didapatkan dengan mengunduh di laman yang sudah disebutkan (GTK dan PD Dikti).

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x