Karawang Unggul! Cek Sekarang, Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2021 Jawa Barat

- 23 November 2020, 19:22 WIB
ILUSTRASI: UMK 2021 di Jawa Barat.*
ILUSTRASI: UMK 2021 di Jawa Barat.* /PRFM

MEDIA BLITAR – Provinsi Jawa Barat mengumumkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) setelah melakukan proses dan kesepakatan.

Keputusan untuk penetapan UMK Jawa Barat sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Surat keputusan tersebut telah diketahui dan ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, yaitu Ridwan Kamil pada 21 November 2020.

Baca Juga: LINK STREAMING MOLA TV LIGA INGGRIS 24 November 2020: Burnley vs Crystal Palace

Baca Juga: Sedang Tayang  Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta: Terungkap! Siapa Al Sebenarnya, Ini Sinopsisnya

Keputusan tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2021. Untuk wilayah di Jawa Barat yang memiliki UMK tertinggi yaitu di Kabupaten Karawang, dengan upah minimum yaitu Rp4.798.312,00.

Tercatat, ada 17 daerah di Jawa Barat mengalami kenaikan UMK pada 2021, dan 10 daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK pada 2021, dibanding dengan tahun 2020.

Berikut adalah 27 kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat pada 2021:

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta, Bikin Kecewa! Al Tak Jujur pada Mama Rosa Soal Andin. Akankah Pisah?

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: pangandaran.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x