MEDIA BLITAR- Pemerintah telah menurunkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Dilansir dari kemendikbud.go.id 21 November 2020, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan peran Pemda / Kanwil kantor Kemenag untuk menentukan izin pembelajaran tatap muka di bulan Januari 2021. Mereka dianggap sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liga Jerman: Prediksi Bayern Munchen vs Werder Bremen
Baca Juga: Newcastle vs Chelsea Half Time 0-1, Sedang Tayang Live Streaming Big Match Liga inggris di Mola TV
Keputusan tersebut diambil dari hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Mereka menganggap apabila terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi pelajar, dan kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi.
“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada pengumuman SKB Empat Menteri secara virtual, Jumat 20 November 2020.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka akan Segera Dibuka! Nadiem Makarim Izinkan Pelaksanaannya Mulai Januari 2021
Baca Juga: Sekolah Harus Terapkan Mekanisme Berikut Ini, Agar Diizinkan Buka Pembelajaran Tatap Muka
Nadiem juga menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat ini merupakan permintaan daerah.
“Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Nadiem.
Nadiem melanjutkan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Baca Juga: Nadiem Makarim dapat Rapor Merah dalam Setahun Menjabat Mendikbud
Baca Juga: Kalender Akademik Tidak Berubah, Nadiem Anwar Makarim Memastikan Sekolah Boleh Menyelenggarakan KBM
Meski Pemda diberikan kewenangan secara penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertahap mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.
“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujar Nadiem.***