Kalender Akademik Tidak Berubah, Nadiem Anwar Makarim Memastikan Sekolah Boleh Menyelenggarakan KBM

- 16 Juni 2020, 22:04 WIB
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. //Sekretariat Kabinet

MEDIA BLITAR - Untuk sekolah yang berada di zona hijau, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sudah memastikan, sekolah tersebut boleh menyelenggarkan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka.

Namun lain hal untuk sekolah di area zona merah, oranye, dan kuning, ternyata masih dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Seperti disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makariem, dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, kemarin, Senin 15 Juni 2020.

Menurutnya, tahun ajaran (TA) baru 2020/2021 tetap dilaksanakan sesuai jadwal. "Tidak mengubah kalender akademik," tegas Nadiem Anwar Makariem.

Tetapi, secara metode tetap diselenggarakan daring atau online di sekolah zona merah, oranye, dan kuning.

Zona hijau pun, ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi untuk bisa memulai sekolah tatap muka.

Data Kemdikbud, ada 94 persen se-Indonesia peserta didik dari PAUD sampai SLTA yang masih akan tetap menyelenggarakan KBM daring atau online, yang tersebar di 429 kbaupaten dan kota.

Sehingga, hanya 6 persen siswa yang bisa tatap muka, meski harus melalui serangkaian izin ketat.***

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x