Tidak Menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 2? Cek Kriteria dan Cek Nama Penerimanya

14 November 2020, 08:59 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah. //Pikiran Rakyat

MEDIA BLITAR – Jumat, 13 November 2020 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah cair.

Sama seperti penyaluran dana bantuan termin 1, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 juga dilakukan secara bertahap.

Saat mengumumkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Ida menyebutkan bahwa kabar mengenai ditundanya jadwal penyaluran dana bantuan adalah tidak benar.

Baca Juga: Hari Bahagia! Habib Rizieq Akan Menikahkan Putrinya Najwa Shihab Hari Ini Sabtu, 14 November 2020

Hal tersebut dibuktikan dengan penyaluran bantuan subsidi gaji termin 2 tahap 1 yang sudah dilakukan sejak Senin, 9 November 2020 hingga saat ini dilanjutkan tahap 2.

Menaker Ida juga menyebutkan bahwa yang menerima subsidi gaji/upah adalah mereka yang sudah memenuhi kriteria.

Kriteria penerima bantuan subsidi gaji/upah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah.

Baca Juga: Kunjungi Pelatnas Cipayung, Ketum PBSI Tinjau Fasilitas Atlet

Kriteria untuk menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

  1. Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Penerima bantuan adalah pekerja penerima upah.
  3. Penerima tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juli 2020.
  4. Gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta.
  5. Penerima harus memiliki rekening yang aktif.

Baca Juga: Hospital Playlist Mulai Mempersiapkan Syuting Season 2. Sudah Siap Bertemu Mereka?

Menaker Ida menyebutkan bahwa terjadi pengurangan penerima pada bantuan subsidi gaji termin 2.

Pengurangan tersebut terjadi karena ditemukan dugaan data rekening karyawan yang memiliki gaji lebih dari Rp5 juta.

Dijelaskan bahwa kemungkinan penerima tidak langsung menerima dana bantuan karena rekening yang digunakan oleh penerima adalah rekening bank swasta.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir, Untuk Menggantikan Posisi Sri Mulyani

Oleh karena itu, dibutuhkan waktu lebih lama untuk melakukan pencairan dana dari Bank Himbara ke bank swasta.

Jika sudah memenuhi syarat, cek daftar nama penerima dengan mengakses situs resmi Kemnaker yaitu www.kemnaker.go.id.

Jika berhasil masuk, klik Daftar yang terletak di pojok kanan atas dan pilih Daftar Sekarang jika belum memiliki akun.

Isilah semua data yang tertera pada laman tersebut, seperti:

- NIK (Nomor Induk Kependudukan)

- Nama orang tua

- Email

- Nomor HP

- Password

Baca Juga: Heboh! Ivan Gunawan Balas Billboard Podcast Jalan, Deddy Corbuzier: Ngajak Ribut Bos?

Baca Juga: PRMN Sahabat UMKM, MEDIA BLITAR Siap Bantu Promosi dan IKLAN GRATIS Bagi Pelaku Usaha di Blitar Raya

Jika semua data sudah diisi, tunggu kode yang dikirim secara otomatis melalui SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.

Setelah itu lakukan aktivasi akun dan kembali akses www.kemnaker.go.id lalu pilih Masuk, isi formulis dengan lengkap.

Secara otomatis dashboard akan menampilkan pemberitahuan mengenai status pemilik akun menjadi penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Jika sudah terdaftar sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tetapi belum menerima dana bantuan, pilih Kirim Aduan.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler