Uang Rupiah Anda Rusak? Berikut Syarat dan Cara Penukarannya!

11 November 2020, 19:17 WIB
Foto ilustrasi penukaran uang rusak dengan uang baru di BI /Pixabay

 

MEDIA BLITAR - Kita pasti pernah mengalami memiliki uang yang rusak atau sobek tanpa sengaja atau bahkan menerima kembalian uang rusak tersebut tanpa sadar.

Namun sebagian orang belum tahu bila masyarakat yang memiliki uang rupiah dalam kondisi rusak diberi kesempatan untuk menukarnya dengan yang baru di Bank Indonesia (BI). Pada era pandemi ini Bank Indonesia telah membuka layanan penukaran uang Rupiah rusak mulai besok.

Baca Juga: Dominasi BTS, Dynamite Catat Sejarah di Billboard Hot 100

 "Bank Indonesia membuka kembali layanan penukaran uang Rupiah rusak mulai 12 November 2020 di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Direktur Eksekutif Onny Widjanarko, seperti dilansir Media Blitar dari RRI, Rabu 11 November 2020,

Layanan penukaran uang Rupiah yang rusak dibuka kembali setiap hari Kamis pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan Bank Indonesia. Pembukaan layanan penukaran ini bertujuan memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak diedarkan di masyarakat.

Baca Juga: Terdapat 12 Juta Penerima Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Cara Daftar Cepat Hingga Cek di Eform BRI

"Pembukaan kembali layanan penukaran uang Rupiah rusak ini merupakan upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19," ujar Onny.

Bank Indonesia menetapkan beberapa kriteria syarat untuk penukaran uang Rupiah kertas dan logam yang rusak sesuai dengan nilai nominal yang berlaku. Berikut syarat kriteria penukaran uang rupiah kertas yang diberikan Bank Indonesia:

  1. Fisik uang Rupiah kertas harus lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dengan persyaratan:

-Uang Rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap

-Uang Rupiah kertas tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah rusak tersebut lengkap dan sama

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: PRMN Sahabat UMKM, MEDIA BLITAR Siap Bantu Promosi dan IKLAN GRATIS Bagi Pelaku Usaha di Blitar Raya

  1. Untuk fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya maka tidak akan diberikan penggantian.

Sedangkan untuk uang logam Rupiah, Berikut syarat kriteria penukaran yang diberikan Bank Indonesia:

  1. Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya maka akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan
  2. Untuk fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya maka tidak diberikan penggantian.

Baca Juga: Keinginan Syekh Ali Jaber Mengangkat Pemulung Rajin Ngaji Al-Qur’an Sebagai Anak Hingga Umrah Bareng

Apabila masyarakat ingin menukarkan uang Rupiah rusak ke Bank Indonesia, mereka cukup membawa uang Rupiah rusak yang memenuhi persyaratan seperti di atas ke Kantor BI sesuai jadwal layanan yang ditentukan.

Baca Juga: NBA Musim 2020-2021 Akan Dimulai, Pembicaraan Dilakukan Secara Detail

Namun Bank Indonesia menghimbau agar mayarakat tetap menjalankan protokol Covid-19 dalam melakukan penukaran uang rusak tersebut.

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19," pungkas Onny.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler