Link Cek Daftar Nama Penerima BPUM Rp2,4 Juta Resmi Dari BRI, Belum Terdaftar? Lengkapi Syarat Ini

3 November 2020, 20:09 WIB
Link Cek Daftar Nama Penerima BPUM Rp2,4 Juta Resmi Dari BRI, Belum Terdaftar? Lengkapi Syarat Ini /Tangkapan layar website BRI

MEDIA BLITAR – Untuk mengetahui daftar nama penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta, pihak bank BRI telah menyediakan situs layanan online untuk mempermudah mengecek para peserta.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta atau tidak, dapat dicek melalui layanan situs online dari bank BRI.

Baca Juga: Panduan dan Cara Daftar Bansos BST Rp500 Ribu per KK

Silahkan login di eform.bri.co.id/bpum.

Masukkan nomor KTP mu, dilanjutkan kode verifikasi yang tersedia di laman tersebut.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta dari BRI akan muncul notifikasi seperti ini dibawah ini:

“Nomor eKTP Terdaftar sebagai penerima BPUM an.xxxxmadxxxxxtiya dengan nomor rekening 61436xxxxx. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP,”

Setelah menerima notifikasi seperti di atas diharapkan penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk melakukan verifikasi ulang ke bank BRI.

Baca Juga: Seru! Enam Pebalap Berpeluang Perebutkan Gelar Juara di Tiga Seri Tersisa MotoGP 2020

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Selanjutnya pihak bank BRI akan melakukan verifikasi terkait kebenaran data tersebut. Dan proses pencairan dana bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta dari BRI dapat dicairkan.

Perlu diketahui, dana hibah BPUM UMKM Rp2,4 juta dari BRI yang diterima tidak dapat langsung digunakan. Penerima harus melengkapi semua persyaratan hingga surat pernyataan.

Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta dapat mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi setempat untuk dapat disulukan segera ke Kemenkop UKM RI.

Baca Juga: Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 3,17% Menjadi Rp4,4 Juta

Dikutip Media Blitar dari situs layanan online Kementerian Koperasi UMKM RI terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pendaftar BPUM UMKM Rp2,4 juta.

  • - Warga Negara Indonesia
  • - Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  • - Memiliki Usaha Mikro
  • - Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
  • - Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • - Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: DITUTUP BESOK! Login di www.prakerja.go.id, Simak Cara Daftar Prakerja Gelombang 11

Jika belum mempunyai SKU dapat meminta langsung kepada kantor kelurahan setempat untuk segera diterbitkan.

Sebelum mendatangi lembaga pengusul, pendaftar bisa melengkapi syarat usulan BPUM UMKM Rp2,4 juta dengan melengkapi berkas sebagai berikut :

  • - Mengisi persyaratan formulir usulan peserta program BPUM UMKM, siapkan materai 6000 untuk menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak dari pelaku UMKM
  • - Fotokopi izin usaha
  • - Fotokopi KTP
  • - Foto Pelaku UMKM bersama produknya
  • - fotokopi buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta rekening

Baca Juga: Hujan Deras di Blitar Hingga Akibatkan Pengendara Motor Masuk Lubang Pinggir Jalan Trotoar

Pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 juta dapat mendaftarkan diri kepada lembaga atau instansi yang ditentukan oleh Kemenkop UKM RI yaitu:

  • - Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia
  • - PPKL dan Konsultan Pendamping PLUT yang melakukan pendataan lapangan
  • - Pendamping KUMKM : ABDSI, ICSB, Fokus-Lunas, dan Lapenkop
  • - Instansi/ Asosiasi/ perkumpulan/ Komunitas yang diberikan Surat keterangan Resmi dari Kemenkop UKM RI.

Syarat dan ketentuan yang sudah lengkap, setelah itu diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM untuk diusulkan ke Kementerian Koperasi UKM RI untuk diseleksi.

Selamat mencoba dan semoga berhasil!

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: BRI.co.id depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler